• Galeri Foto
  • Galeri Foto
  • Galeri Foto

Kasiren Korem 043/Gatam Hadiri Apel Pencanangan Bulan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Provinsi Lampung

E-mail Cetak PDF

Penrem 043/Gatam

Lampung – K-3 merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan tenaga kerja dan merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja. Sangat penting menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, sehingga dapat menghindari terjadinya kecelakaan atau penyakit akibat kerja.

Mewakili Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Ruslan Effendy, S.I.P, Kasiren Korem 043/ Gatam Kolonel Inf Bambang Semiana, menghadiri Apel Pencanangan Bulan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Provinsi Lampung tahun 2023, rabu (25/1/2023) bertempat di Lapangan PT. Raffles Bumi Indah Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.

Apel Pencanangan Bulan K-3 Provinsi Lampung tahun 2023 dipimpin Wagub Lampung Hj. Chusnunia Chalim, S.H., M.Si., M.Kn., Ph.Dn, juga dihadiri Kadis Tenaga Kerja, Kadis Koprasi, Kadis SDM Provinsi Lampung, Kajari Lampung Selatan, pewakilan Lanud Bunyamin,  Kapolsek Tanjung Bintang, Danramil 421/09 Tanjung Bintang dan Karyawan PT. Raffles Bumi Indah.

Menaker RI Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si., dalam sambutannya yang dibacakan Wagub Lampung Hj. Chusnunia Chalim, S.H., M.Si., M.Kn., Ph.Dn, menyampaikan memperingati Bulan K-3 Nasional tahun 2023 mengusung tema “ Terwujudnya pekerjaan layak yang berbudaya guna mendukung keberlangsungan usaha di setiap tempat kerja “, peringatan ini menjadi momentum mengingatkan akan pentingnya K-3 Nasional tahun 2023 terciptanya tempat kerja yang aman efisien dan produktif.

“ Pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak hanya didukung dengan adanya regulasi yang baik di bidang ketenagakerjaan, namun yang tidak kalah penting adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan termasuk diantaranya membangun budaya K-3 yang baik, “terangnya”.

Lebih lanjut Menaker RI juga menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia sangat mendukung dan berperan aktif dalam dimasukkannya K-3 dalam rangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar internasional di tempat kerja yang telah disahkan menjadi solusi dalam sidang ketenagakerjaan Internasional ke-110 di Jenewa pada Juni 2022,

 “ Indonesia mengakui bahwa K-3  merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia pada presidensial G-20 Indonesia di bidang ketenagakerjaan, “pungkasnya”

You are here: Norma Sumpah Prajurit