• Galeri Foto
  • Galeri Foto
  • Galeri Foto

PRAJURIT DAN PNS KOREM 043/GATAM BERSAMA LAKSANAKAN PENANDATANGAN FAKTA ZONA INTEGRITAS DI WILAYAH KOREM 043/GATAM

E-mail Cetak PDF

Penrem 043/Gatam

Bandar Lampung,  Prajurit dan  PNS Korem 043/Gatam melaksanakan Penandatanganan  Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Di Lingkungan Korem 043/Gatam, Senin (14/1) pukul 08.00 Wib bertempat di Aula Ahmad Yani Makorem 043/ Gatam Jl. Teuku Umar No 85 Penengahan Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung.

Kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)di lingkungan Jajaran Korem 043/Gatam, yang telah di laksanakan dan di pimpin langsung  oleh Komandan Korem 043/Gatam  Kolonel Kav Erwin Djatniko , S.Sos pada pada tanggal 10 Januari 2019 beberapa hari yang lalu dihadiri Kapolda Lampung diwakili AKBP Adril, Kajati Lampung Bpk.Dr.Susilo Yustinus SH.MH, Wakil Rektor Unila bidang kemahasiswaan prof Karomani M.Si, Inspektorat Pemprov.Lampung, BPKP Lampung, KPPN Bandar Lampung, Kanwil DJPB Lampung, Kasrem 043/Gatam Letkol Czi Mulyadi, Para Dandim jajaran.

personel Korem 043/Gatam  bersama-sama menandatangani  zona integritas menuju WBK dan WBBM yang diharapkan. Di lingkungan Korem 043/Gatam, mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan mewujudkan birokrasi yang bersih di pimpin langsung oleh Kasi renprogram Korem 043/Gatam menyatakan Bahwa :

1              Tidak akan melakukan praktik Korupsi  dan Nepotisme (KKN)

2              Tidak akan melakukan Komunitas yang mengarah kepada KKN

3              Tidak akan memberikan sesuatu yang berkaitan yang dapat di kategorikan sebagai suap dan atau gratifikasi

4              Akan melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui terdapat indikasi praktik KKN.

Demikian isi dari Pembentukan Zona Integritas TNI AD tahun 2018, apabila melanggar hal-hal yang telah ditandatangani dalam Fakta Integritas ini akan dikenakan Sanksi yang telah di tentukan Undang-undang,


You are here: Norma Sapta Marga