Penrem 043/Gatam.
Bandar Lampung (20/08), Komandan Korem 043/Gatam Kolonel Kav Supriyatna, S.Ip, M M, membuka sidang disiplin Acara Sidang Disiplin Atas Nama Pratu Evan Sopian Jabatan Tamunisi TON SLT, Anggota Kima Korem 043/Gatam, Jum’at pkl.14.00 wib bertempat di Aula A. Yani Makorem 043/Gatam Jl. Teuku Umar No.85 Bandar Lampung.
Dalam sambutannya Komandan Korem 043/Gatam Kolonel Kav Supriyatna, S.Ip, M M, menjelaskan bahwa pelaksanaan Acara Sidang Disiplin ini adalah merupakan suatu bentuk proses dalam menegakkan aturan yang berlaku di lingkungan TNI AD, khususnya di lingkungan Korem 043/Gatam. Aturan yang ada di lingkungan TNI-AD, sangat jelas dan dapat dipahami, dimengerti serta dapat dilaksanakan oleh seluruh prajurit di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Lebih lanjut Danrem mengatakan dalam pelaksanaan tugasnya, seorang prajurit harus tunduk dan patuh pada aturan dan norma hukum yang berlaku, Jangan sekali-kali seorang prajurit berusaha untuk melanggar sekecil apapun terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Pimpinan AD. Dasar aturan hukum yang harus dipatuhi oleh prajurit adalah Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI, yang semua itu untuk mengatur kehidupan sehari-hari bagi seorang prajurit baik, dalam kedinasan maupun kehidupan bermasyarakat.
Selanjutnya, berkenaan dengan Sidang Disiplin kepada Pratu Evan Sopian, Danrem 043/Gatam berharap jadikan sidang Disiplin ini pertama dan terakhir bagi prajurit Korem 043/Gatam. Sekali lagi jadikan ini sebagai pelajaran bagi kita semua dan instropeksi diri kita masing-masing agar tidak terulang kembali di masa datang, hadir pada acara Sidang Displin Kasi Intel Korem 043/Gatam Letkol Inf Edwin Gunawan, SH, Kasi Log Letkol Inf Rustanto Eko S, Perwakilan Perwira, Bintara dan Tamtama Korem 043/Gatam, berlangsung dengan tertib, aman dan lancar. (hrs)
Dalam sambutannya Komandan Korem 043/Gatam Kolonel Kav Supriyatna, S.Ip, M M, menjelaskan bahwa pelaksanaan Acara Sidang Disiplin ini adalah merupakan suatu bentuk proses dalam menegakkan aturan yang berlaku di lingkungan TNI AD, khususnya di lingkungan Korem 043/Gatam. Aturan yang ada di lingkungan TNI-AD, sangat jelas dan dapat dipahami, dimengerti serta dapat dilaksanakan oleh seluruh prajurit di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Lebih lanjut Danrem mengatakan dalam pelaksanaan tugasnya, seorang prajurit harus tunduk dan patuh pada aturan dan norma hukum yang berlaku, Jangan sekali-kali seorang prajurit berusaha untuk melanggar sekecil apapun terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Pimpinan AD. Dasar aturan hukum yang harus dipatuhi oleh prajurit adalah Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI, yang semua itu untuk mengatur kehidupan sehari-hari bagi seorang prajurit baik, dalam kedinasan maupun kehidupan bermasyarakat.
Selanjutnya, berkenaan dengan Sidang Disiplin kepada Pratu Evan Sopian, Danrem 043/Gatam berharap jadikan sidang Disiplin ini pertama dan terakhir bagi prajurit Korem 043/Gatam. Sekali lagi jadikan ini sebagai pelajaran bagi kita semua dan instropeksi diri kita masing-masing agar tidak terulang kembali di masa datang, hadir pada acara Sidang Displin Kasi Intel Korem 043/Gatam Letkol Inf Edwin Gunawan, SH, Kasi Log Letkol Inf Rustanto Eko S, Perwakilan Perwira, Bintara dan Tamtama Korem 043/Gatam, berlangsung dengan tertib, aman dan lancar. (hrs)