• Galeri Foto
  • Galeri Foto
  • Galeri Foto

DANREM 043/GATAM KOLONEL INF HADI BASUKI, S.SOS, MM, M.Tr (Han) IRUP UPACARA BULANAN

E-mail Cetak PDF
Penrem 043/Gatam.


     Bandar Lampung, Korem 043/Gatam beserta jajarannya melaksanakan kegiatan upacara pengibaran bendera bulanan, yang dilaksanakan setiap tanggal 17 setiap bulannya, untuk bulan maret bulan ini dilaksanakan senin (19/03) pkl.07.00 wib, bertempat di lapangan Upacara Makorem 043/Gatam jl. Teuku Umar No.85 Bandar Lampung, bertindak selaku Insfektur upacara Komandan Korem 043/Gatam Kolonel Inf Hadi Basuki, S.Sos, MM, M.Tr (Han).

     Pada amanat pembuka nya Pangdam II/Swj Mayjen TNI AM. Putranto, S.Sos, yang dibacakan Danrem 043/Gatam, menyampaikan “ Upacara bendera tujuh belasan ini memiliki makna dan arti penting, terutama dalam upaya  memantapkan kebersamaan dan soliditas satuan, serta meningkatkan tekad pengabdian dalam rangka mendukung tugas pokok Kodam II/Swj yang tidak semakin ringan. Volume dan frekuensi tugas-tugas Kodam II/Swj dan jajarannya akan semakin padat dan dinamis, seiring dengan dinamika perkembangan lingkungan  tugas,  serta   berbagai program yang akan dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2018, terkait hal tersebut, maka seluruh    Staf  Kodam  II/Swj  dan Satker jajaran Kodam II/Swj dituntut untuk bekerja ekstra keras dan all out dengan mengerahkan segala sumber daya dan upaya demi tercapainya Program Kerja Kodam II/Swj TA. 2018. Dalam setiap pelaksanaan kegiatan agar tetap berpedoman pada ketentuan dan       aturan yang berlaku serta memperhatikan tertib administrasi sejalan dengan reformasi birokrasi yang transparan dan akuntabel, sehingga tekad Kodam II/Swj untuk mendapatkan kembali penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di TA. 2018 akan dapat tercapai”.

     Lebih lanjut Pangdam II/Swj menyampaikan, terkait dengan pelaksanaan Pilkada Serentak tersebut, Pangdam memerintahkan kepada seluruh prajurit dan PNS Kodam II/Swj untuk tetap menjunjung tinggi sikap Netralitas TNI, dari segala bentuk  politik praktis dimanapun bertugas dan berada serta senantiasa membina kemanunggalan TNI–Rakyat. Jangan sekali-kali turut campur dalam urusan yang bukan menjadi kewenangan TNI dan waspadai  segala bentuk provokasi dari pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab. Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pada Pasal 39 disebutkan bahwa prajurit TNI antara lain dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik dan kegiatan politik praktis. Sebagai bentuk pengawasan, agar tidak terjadi pelanggaran Netralitas Prajurit maupun PNS TNI, TNI akan membentuk Tim Pengawas Nertalitas yang personelnya akan diisi oleh para Aparat Intelijen.

     Tim ini bertugas untuk mengawasi dan memonitor pelaksanaan Netralitas TNI serta menerima laporan dari masyarakat jika ditemukan adanya keberpihakan atau ketidaknetralan yang dilakukan oleh prajurit   maupun PNS TNI.
Upacara bulanan di ikuti pula Kasrem 043/Gatam  Letkol Inf Jajang Kurniawan, S.I.P, M.M, Para Dandim Jajaran Korem 043/Gatam, Dan/Ka Satdisjan Jajaran Korem 043/Gatam, dan Para Dan/Ka Balak Korem 043/Gatam.


You are here: Home