• Galeri Foto
  • Galeri Foto
  • Galeri Foto

BABINSA IKUT PERTEMUAN POKTAN BAHAS SISTEM BILLING PUPUK

E-mail Cetak PDF
Penrem 043/Gatam.

   Serma Usman Babinsa Koramil 421-02/GDT menghadiri pertemuan bulanan Pok tani Cempaka Jaya bersama KUPT Pertanian dan PPL membahas tentang pendistribusian pupuk sistim biling di desa Cipadang  Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran Minggu, 22/10/17.

Provinsi Lampung sejak tahun 2016 telah melakukan uji coba sistem distribusi pupuk bersubsidi di Lampung dengan sistem penagihan (billing) sesuai Peraturan Gubernur Lampung Nomor 32 tahun 2015 tentang Pola Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Provinsi Lampung.

Dalam sistem billing penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) oleh kelompok petani yang harus dibimbing oleh penyuluh pertanian, petugas teknis, kepala cabang dinas dan didukung oleh kepala Desa.  RDKK yang dihasilkan khususnya yang terkait dengan usulan kebutuhan pupuk harus benar-benar sesuai dengan rekomendasi teknis, tidak berbasis keinginan petani. Selanjutnya produsen, yaitu PT Pusri dan PT Petrokimia Gresik mengadakan pupuk bersubsidi yang penyalurannya ke kelompok tani dilakukan oleh distributor dan pengecer.


You are here: Home