Penrem 043/Gatam
Bandar Lampung (5/9). Delapan prajurit TNI Angkatan Darat bermasalah dengan hukum menjalani percepatan sidang perkara tahun 2017 , Oditurat Militer I-04 yang di gelar di aula Ahmad Yani Jalan Teuku Umar no 85 Bandar Lampung.
Persidangan militer dijadwalkan berlangsung maraton selama lima hari,Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim dan Jaksa Militer asal Palembang dan Jakarta, diantaranya Kolonel Sus. Budiharto. SH (Ka Odmil 1-04 Palembang), Hakim Ketua Kol. Chk Surono, Mayor .Chk. Haryanto (Penasehat hukum).
Kepala Penerangan Korem 043/Garuda Hitam (Gatam) Mayor Czi I Made Arimba menjelaskan pengadilan militer akan dibuka untuk umum, yang disaksikan langsung oleh para Prajurit dan PNS agar dapat memberikan informasi kepada masyarakat.
"Terdakwanya ada 8 orang, tetapi yang digelar hari ini hanya 3, pertama perkara tindak pidana penyalagunaan Narkotika dengan terdakwa atas nama Mudho Sulistiawan, kedua sidang perkara KDRT atas nama Serda Slamet Harsono dan ketiga sidang perkara Lalin atas nama Kopda haryadi . Mudah-mudahan, sidang ini menjadi pelajaran bahwa tidak ada orang yang kebal hukum," kata Mayor Czi I Made Arimbawa.
Dijelaskannya, sebelumnya penyidik sudah memeriksa banyak saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk perkara pembunuhan, perampokan, meninggalkan dinas, dan narkoba.
"Sidang kami gelar di Lampung untuk mempermudah jalannya persidangan. Kalau di Palembang, tentu sulit bagi saksi untuk datang," kata Kapenrem 043/Gatam.
Terkait hukuman, Kapenrem menjelaskan, prajurit yang melakukan pelanggaran berat akan dikenakan sanksi terberat yaitu pemecatan.
"Hukuman terberat adalah pemecatan, tetapi ini kan hakim yang memutuskan dan perkaranya kan berbeda-beda, ada yang berat dan ada yang ringan," tandasnya